Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap pengedar Shabu seberat 173,46 Gram
KABARKEDIRIRAYA.com | Tulungagung - Pelaku memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba golongan 1 jenis shabu berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah rumah pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.20. Wib.
Pelaku berinisial DP alias SEPO (32) tahun asal Dsn. Ngipik Rt.02 Rw.02 Ds. Tenggur Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan PELAKU ditangkap di Dsn. Ngipik Rt.02 Rw.02 Ds. Tenggur Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung. bersama barang bukti berupa lebih dari 173,46 Gramdengan rincian . 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 100,79 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 67,16 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1(satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 2,26 gram.
“Selain shabu barang bukti sabu yang diamanakan ada juga barang bukti lain berupa 1(Satu) buah alat bong, 4(empat) bungkus plastik klip kosong, 4(empat) buah skrop dari sedotan, 2(dua) buah korek api, 1(Satu) bungkus plastik klip, 1(Satu) buah kresek warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 2(dua) buah Hp, 1(satu) buah atm dengan No. Rek. : 7969-01-008452-53-3 dan Uang tunai Rp. 195.000,- Jumat (15/04/2022).
“Atas perbuatan nya pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Anshori. (ANS71-ResTu).
Post a Comment