Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Siber
  • Kontak
  • Indeks
  • Privacy
  • Disclaimer
KABAR KEDIRI RAYA
  • Home
  • Berita
    • All
    • HUKRIM
    • Pemerintah
    • Peristiwa
    • TNI & Polri
  • HOT NEWS
    • Video
  • Jawa Timur
  • KKR TV
  • Daerah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jakarta
    • Bali
    • Banyuwangi
Search
Home beritahariini edarkannarkoba edarkansabu hukrim sabusabu Polres Kediri Kota Ringkus Jaringan Pengedar Sabu-Sabu
beritahariini edarkannarkoba edarkansabu hukrim sabusabu

Polres Kediri Kota Ringkus Jaringan Pengedar Sabu-Sabu

Kabar Kediri Raya
Kabar Kediri Raya
21 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KABARKEDIRIRAYA.com | Kediri Kota - Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Mereka adalah MN (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan YAJ (25) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. S.H. mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi Narkotika. Peredaran narkotika tersebut dilakukan di sebuah kost kost an di Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Merasa curiga dengan gerak gerik MN petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. 

"Total sabu yang diamankan sebanyak tiga klip dengan berat 0,83 gram," Ungkap Iptu Henry. 

Setelah petugas melakukan pemeriksaan  MN mengaku membeli dari tersangka YAJ. Tersangka YAJ ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. 

"Saat ini masih dilakukan pengembangan  untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan  di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Henry. 

Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar  Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman  dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (*/Yo).

Via beritahariini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai

Bea Cukai

Kapolsek Mojoroto

Kapolsek Mojoroto

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

Kabar Kediri Raya- 2/20/2026 08:07:00 AM 0
Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri
KABARKEDIRIRAYA.com | KEDIRI–Bulan suci Ramadan,  Polres Kediri menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat, pada Kamis (19/2/2026). Kegiat…

Berita Populer

Letkol Inf Aris Setiawan Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri Gantikan Letkol Inf Rully Eko Suryawan

Letkol Inf Aris Setiawan Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri Gantikan Letkol Inf Rully Eko Suryawan

12/21/2022 06:34:00 AM
Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk

12/20/2022 07:48:00 PM
Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

4/26/2023 02:34:00 PM

Recent Comments



Follow Us On Instagram @kabarkediriraya

Berita Hari ini

Letkol Inf Aris Setiawan Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri Gantikan Letkol Inf Rully Eko Suryawan

Letkol Inf Aris Setiawan Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri Gantikan Letkol Inf Rully Eko Suryawan

12/21/2022 06:34:00 AM
Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk

12/20/2022 07:48:00 PM
Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

4/26/2023 02:34:00 PM

Berita Terpopuler

Letkol Inf Aris Setiawan Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri Gantikan Letkol Inf Rully Eko Suryawan

Letkol Inf Aris Setiawan Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri Gantikan Letkol Inf Rully Eko Suryawan

12/21/2022 06:34:00 AM
Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk

Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk

12/20/2022 07:48:00 PM
Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

4/26/2023 02:34:00 PM

Populart Categoris

  • Beritanasional458
  • Jakarta88
  • Nasional1240
  • bali8
  • banyuwangi12
  • beritabanyuwangi1
  • beritajawatimur1666
  • jawabarat25
  • jawatengah4
  • jawatimur907
KABAR KEDIRI RAYA

About Us

Kabar Kediri Raya.com merupakan portal media online atau informasi yang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong masyarakat saling berbagi informasi, apalagi di zaman yang semakin terbuka dengan kecanggihan teknologi informasi, yang mana informasi semakin mudah di dapat dan di bagikan..

Contact us: kabarkediriraya@gmail.com

Follow Us

@2023 KABAR KEDIRI RAYA Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Contact Us