Motif Pelaku Pembunuhan Di Hotel Kediri, Gara - Gara Kencan Hanya Bisa Bayar 300 Ribu
Kediri,kabarkediriraya.info - Satreskrim dan bantuan Satintelkam Polresta Kediri atas kerja keras para personil akhirnya membuahkan hasil berhasil menangkap pria berinisial R (23) asal Tuban.
Motif pembunuhan berawal pelaku R setelah melakukan kencan dengan korban M didalam kamar hotel. Dikarena tidak mempunyai cukup uang bayarnya kurang dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Akibatnya timbul percekcokan yang berujung korban tewas ditusuk pakai pisau dapur stainless.
Peristiwa pembunuhan itu bermula, saat pelaku berinisial R (23) warga Tuban, komunikasi dengan korban berinisial M (17) warga Bandung, Jawa Barat melalui akun Michat.
Pelaku sepakat menggunakan jasa M dengan harga 700 ribu rupiah. Tetapi setelah melakukan hubungan intim, R hanya bisa membayar korban sebesar 300 ribu rupiah. Merasa dicurangi, M terlibat adu mulut dan berteriak hingga R menusuk korban tujuh kali dengan pisau dapur stainless bagian tubuhnya.
Korban mengalami 7 luka tusukan, yakni 3 tusukan di pinggang, 2 tusukan leher dan 2 tusukan punggung.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap R tidak memerlukan waktu lama karena polisi sudah memiliki bekal rekaman CCTV Hotel Lotus Garden. Dari rekaman tersebut diketahui, R menggunakan jasa ojek online. Plat kendaraan yang digunakan oleh driver ojek online terlihat jelas dalam rekaman CCTV.
"Kami berbekal dengan rekaman kamera CCTV dari pihak Hotel, dapat pengetahui pelaku pembunuhan ini. Kendaraan Ojek online yang ditumpangi pelaku terekam CCTV untuk nomor polisinya",kata Eko, Jum'at (5/3/2021) pukul 11.00 WIB.
Setelah dimintai keterangan, driver ojek online memberikan informasi titik penjemputan dan pengantaran pelaku sesuai dengan data di aplikasi. Polisi saat ini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban M (17) warga Bandung.
Ada dua diduga sebagai mucikari. Yakni berinisial D (22) yang merupakan pacar korban, R (40) yang juga kakak D, mereka dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 tahun.
"Sedangkan, pelaku pembunuhan dengan inisial R (23) warga Tuban pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya. (yo/red).
Post a Comment