Gurah
hukrim
kecelakaanketahuanbawasabu
Kediri
Nasional
sabu
Berawal Dari Kecelakaan, Pria Asal Gurah Diringkus Polisi Lantaran Simpan Sabu
Kediri,kabarkediriraya.info - Hermawan Adi Pratama alias Sinyo (21) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pagu lantaran kedapatan menyimpan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Bripka Erwan Subagyo mengatakan, terungkapnya pelaku berawal kecelakaan lalulintas di simpang tiga Dusun Padangan Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Minggu (28/3/2021).
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Beat nopol AG 2837 FA dikendarai Subakri (49) membonceng istrinya Sriatiningsih (37) warga Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan melaju dari arah selatan menuju utara.
Sementara pelaku mengendarai Yamaha Mio Soul nopol AG 5324 AL dengan kecepatan tinggi dari arah sebaliknya.
"Awalnya terungkap kasus sabu-sabu ini berawal kecelakaan lalulintas,"tutur Bripka Erwan, Selasa (30/3/2021).
Petugas mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban ke RS Aura Syifa untuk mendapatkan perawatan lanjut. Diketahui korban Subakri mengalami luka lecet lutut kanan, lecet betis kiri dan Sriatiningsih luka robek pada punggung dan kaki kiri.
Sedangkan pelaku mengalami luka robek bibir atas sebelah kanan hingga mendapatkan enam jahitan. Waktu itu petugas mendapatkan informasi dari saksi, jika pelaku menyembunyikan barang mencurigakan di tumpukan kayu di sekitar lokasi diduga sabu-sabu.
"Karena curiga, petugas menghubungi Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan membawa pelaku serta saksi ke lokasi," kata Erwan Subagyo
Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan barang mencurigakan yang dibungkus kain tisu warna putih dan di lakban kertas warna putih yang disembunyikan di tumpukan kayu. Setelah dibuka, barang tersebut ternyata sabu-sabu yang dikemas plastik klip transparan dengan berat 1,11 gram.
"Pelaku mengaku jika barang haram tersebut memang miliknya sendiri. Rencananya hendak diedarkan kepada seseorang," ungkapnya.
Disampaikan, anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, anggota juga melaksanakan tes urine narkoba kepada pelaku untuk memastikan jika pelaku positif maupun negatif narkoba.
Ketika sudah selesai dalam menjalani proses tes tersebut, pelaku dinyatakan positif narkoba.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.(yo).
Via
Gurah
Post a Comment