Search
  • Redaksi
  • Siber
  • Kontak
  • Indeks
  • Privacy
  • Disclaimer
KABAR KEDIRI RAYA
  • Home
  • Berita
    • All
    • HUKRIM
    • Pemerintah
    • Peristiwa
    • TNI & Polri
  • HOT NEWS
    • Video
  • Jawa Timur
  • KKR TV
  • Daerah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jakarta
    • Bali
    • Banyuwangi
Home beritahariini beritajawatimur Beritanasional TNI-POLRI Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi
beritahariini beritajawatimur Beritanasional TNI-POLRI

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Mbah Yo
Mbah Yo
17 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KABARKEDIRIRAYA.com | NASIONAL - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dedi, pada Senin (17/7/2023), mengatakan tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi yang menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif  : Strategi Transformasi menuju Polri Presisi.

“Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice,” sambung Dedi.

Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

“Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif,” ucap Dedi.

Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri,” ujar Dedi.

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku.

“Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi,” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan penghentian kasus dengan restorative justice di Polri, dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus. Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam penerapan restorative justice.

“Kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif. “Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system.”

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik dinilai Dedi, masih menganut konsep balas dendam. Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

“Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan,” tutur Dedi.

Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. “Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan

paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma penegak hukum,” terang Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dedi menekankan soal restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” pungkas Dedi.

Via beritahariini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai

Bea Cukai

Kapolsek Mojoroto

Kapolsek Mojoroto

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

Kabar Kediri Raya- 2/20/2026 08:07:00 AM 0
Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri
KABARKEDIRIRAYA.com | KEDIRI–Bulan suci Ramadan,  Polres Kediri menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat, pada Kamis (19/2/2026). Kegiat…

Berita Populer

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

2/03/2026 10:48:00 AM
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

2/03/2026 10:47:00 AM
Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

2/03/2026 10:46:00 AM

Recent Comments



Follow Us On Instagram @kabarkediriraya

Berita Hari ini

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

2/03/2026 10:48:00 AM
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

2/03/2026 10:47:00 AM
Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

2/03/2026 10:46:00 AM

Berita Terpopuler

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

2/03/2026 10:48:00 AM
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

2/03/2026 10:47:00 AM
Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

2/03/2026 10:46:00 AM

Populart Categoris

  • Beritanasional458
  • Jakarta88
  • Nasional1240
  • bali8
  • banyuwangi12
  • beritabanyuwangi1
  • beritajawatimur1666
  • jawabarat25
  • jawatengah4
  • jawatimur907
KABAR KEDIRI RAYA

About Us

Kabar Kediri Raya.com merupakan portal media online atau informasi yang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong masyarakat saling berbagi informasi, apalagi di zaman yang semakin terbuka dengan kecanggihan teknologi informasi, yang mana informasi semakin mudah di dapat dan di bagikan..

Contact us: kabarkediriraya@gmail.com

Follow Us

@2023 KABAR KEDIRI RAYA Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Contact Us