Simpan Pil Dobel L Dalam Bungkus Kopi, Warga Tarokan Diamankan Polres Kediri Kota
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka RW yang sudah ditangkap terlebih dahulu, diketahui jika RW menjual pil dobel L kepada DS. Petugas pun melakukan serangkai penyelidikan mengenai keterangan RW tersebut.
"Penangkapan tersangka DS ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RW yang sebelumnya ditangkap pada Selasa (8/3) lalu," ungkap Iptu Henry, Jumat (11/3).
Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyaj 557 butir pil dobel L. Pil tersebut dibungkus dalam kemasan kecil yang terdiri dari 21 kit/ lintingan. Per lintingan kertas grenjeng berisi 7 butir pil dobel L.
Selain itu juga diamankan 4 bungkus plastik masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir. Ratusan pil dobel L tersebut disimpan dalam sebuah bungkus bekas plastik kopi instan.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran obat keras jenis dobel L ini. Atas perbuatannya tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar. (*).
Post a Comment