Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Siber
  • Kontak
  • Indeks
  • Privacy
  • Disclaimer
KABAR KEDIRI RAYA
  • Home
  • Berita
    • All
    • HUKRIM
    • Pemerintah
    • Peristiwa
    • TNI & Polri
  • HOT NEWS
    • Video
  • Jawa Timur
  • KKR TV
  • Daerah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jakarta
    • Bali
    • Banyuwangi
Search
Home adeganpornografi beritahariini hukrim jawatimur kapolrespasuruan Pasuruan Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi di Medsos
adeganpornografi beritahariini hukrim jawatimur kapolrespasuruan Pasuruan

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi di Medsos

Kabar Kediri Raya
Kabar Kediri Raya
01 Mar, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KABARKEDIRIRAYA.com | Pasuruan - Selebgram berinisial KH (30) warga Kec.Sukorejo, Kab.Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kec.Prigen, Kab.Pasuruan.

"Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam Jaringan (Daring / Online) Internet dengan menggunakan Smartphone milik Tersangka, yang dilakukan melalui Aplikasi Online Internet yang bisa di Akses oleh Publik dengan nama Akun tersangka yakni "Cleopatra"," ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/22).

Selanjutnya tersangka “KH“ berperan sebagai Host, yang kemudian memulai adegan Pornografi sambil menunggu Respon dari Penonton dan kiriman Bonus / Hadiah berupa Koin dari Penonton.

"Tersangka “KH“ mendapatkan upah sebesar 6(enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show, Sedangkan untuk Koin dari Penonton, Tersangka Mendapatkan 60% dari Total Penghasilan, sedangkan 40% sisanya adalah bagian Agensi dan Aplikasi Online dengan 

Kurs 1(satu) Koin adalah sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah ). Tersangka “KH“ mendapatkan Keuntungan setiap Bulan rata – rata sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah )," tambah Kasat Reskrim.

Terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kec.Pandaan, Kab.Pasuruan, sebagai Agensi yang berperan Merekrut Host dan mendapatkan Gaji serta Fee dari penghasilan para Host.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologi Penangkapan yang bermula dari adanya Informasi dari Masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan Penyelidikan.

"Saat tersangka keluar dari Kamar Mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam Kamar Mandi untuk dilakukan Penggeledahan, dan ditemukan barang Bukti yang Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Adhi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka "KH" yakni, 3(tiga) unit Smartphone,1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 5(lima) buah topeng

, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) botol minyak pelumas olive oil, 10(sepuluh) set pakaian kostum ,1(satu) set lampu bulat / ring light.

Sedangkan dari tersangka "BA" berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) Unit Smartphone Realme Note8 warna Hitam.

Atas perbuatannya, Tersangka "KH" dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda sebanyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Sedangkan tersangka "BA" dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 (Duabelas) Tahun Dan/Atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah ).(hum/yo).

Via adeganpornografi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai

Bea Cukai

Kapolsek Mojoroto

Kapolsek Mojoroto

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

Kabar Kediri Raya- 2/20/2026 08:07:00 AM 0
Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri
KABARKEDIRIRAYA.com | KEDIRI–Bulan suci Ramadan,  Polres Kediri menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat, pada Kamis (19/2/2026). Kegiat…

Berita Populer

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

2/09/2026 08:10:00 AM
Gelar Baksos Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimka Tanggulangin Berbagi Berkah Sembako

Gelar Baksos Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimka Tanggulangin Berbagi Berkah Sembako

7/14/2023 12:08:00 PM
Jelang Ibadah Jumat Agung, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Bojonegoro

Jelang Ibadah Jumat Agung, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Bojonegoro

4/15/2022 08:47:00 AM

Recent Comments



Follow Us On Instagram @kabarkediriraya

Berita Hari ini

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

2/09/2026 08:10:00 AM
Gelar Baksos Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimka Tanggulangin Berbagi Berkah Sembako

Gelar Baksos Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimka Tanggulangin Berbagi Berkah Sembako

7/14/2023 12:08:00 PM
Jelang Ibadah Jumat Agung, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Bojonegoro

Jelang Ibadah Jumat Agung, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Bojonegoro

4/15/2022 08:47:00 AM

Berita Terpopuler

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

2/09/2026 08:10:00 AM
Gelar Baksos Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimka Tanggulangin Berbagi Berkah Sembako

Gelar Baksos Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimka Tanggulangin Berbagi Berkah Sembako

7/14/2023 12:08:00 PM
Jelang Ibadah Jumat Agung, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Bojonegoro

Jelang Ibadah Jumat Agung, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Bojonegoro

4/15/2022 08:47:00 AM

Populart Categoris

  • Beritanasional458
  • Jakarta88
  • Nasional1240
  • bali8
  • banyuwangi12
  • beritabanyuwangi1
  • beritajawatimur1666
  • jawabarat25
  • jawatengah4
  • jawatimur907
KABAR KEDIRI RAYA

About Us

Kabar Kediri Raya.com merupakan portal media online atau informasi yang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong masyarakat saling berbagi informasi, apalagi di zaman yang semakin terbuka dengan kecanggihan teknologi informasi, yang mana informasi semakin mudah di dapat dan di bagikan..

Contact us: kabarkediriraya@gmail.com

Follow Us

@2023 KABAR KEDIRI RAYA Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Contact Us