Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Siber
  • Kontak
  • Indeks
  • Privacy
  • Disclaimer
KABAR KEDIRI RAYA
  • Home
  • Berita
    • All
    • HUKRIM
    • Pemerintah
    • Peristiwa
    • TNI & Polri
  • HOT NEWS
    • Video
  • Jawa Timur
  • KKR TV
  • Daerah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jakarta
    • Bali
    • Banyuwangi
Search
Home beritahariini beritajawatimur hukrim polreskedirikota satnarkobapolreskediri Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu
beritahariini beritajawatimur hukrim polreskedirikota satnarkobapolreskediri

Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu

Kabar Kediri Raya
Kabar Kediri Raya
22 Feb, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KABARKEDIRIRAYA.com | Kediri Kota -Pemberantasan peredaran narkotika terus digalakkan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Kali ini tersangkanya MA, Perempuan,  27 tahun, alamat Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota  karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan penangkapan MA  ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktifitas transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren. Setelah itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

"Usai melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar didapati tersangka MA sedang membawa sabu-sabu di pinggir jalan Jl Brigjen Pol Imam Bachri  Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 dini hari,"o terangnya. 

Petugas saat itu langsung melakukan upaya penggeledahan pada MA  yang saat ini berdomisili kos di Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto. Ternyata sabu-sabu ditemukan di saku celananya. Sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya ditemukan petugas. Selain itu, ada HP merk Vivo juga turut diamankan. 

"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. 

Atas perbuatannya  tersangka diduga melanggar  Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman  dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.(yo).

Via beritahariini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai

Bea Cukai

Kapolsek Mojoroto

Kapolsek Mojoroto

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

Kabar Kediri Raya- 3/07/2026 01:06:00 PM 0
Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah
KABARKEDIRIRAYA.com | KEDIRI - Menjaga situasi agar tetap kondusif , Polsek Gurah memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan seluruh masyarakat  agar tidak me…

Berita Populer

Dua Minggu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

Dua Minggu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

4/23/2022 03:08:00 PM
Perubahan Nama BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH Gurah Kediri

Perubahan Nama BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH Gurah Kediri

4/15/2025 08:36:00 AM
Kasatlantas Polres Kediri Kota,  Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke - 41 Tahun, Kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H

Kasatlantas Polres Kediri Kota, Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke - 41 Tahun, Kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H

4/23/2022 03:47:00 PM

Recent Comments



Follow Us On Instagram @kabarkediriraya

Berita Hari ini

Dua Minggu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

Dua Minggu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

4/23/2022 03:08:00 PM
Perubahan Nama BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH Gurah Kediri

Perubahan Nama BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH Gurah Kediri

4/15/2025 08:36:00 AM
Kasatlantas Polres Kediri Kota,  Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke - 41 Tahun, Kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H

Kasatlantas Polres Kediri Kota, Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke - 41 Tahun, Kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H

4/23/2022 03:47:00 PM

Berita Terpopuler

Dua Minggu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

Dua Minggu, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

4/23/2022 03:08:00 PM
Perubahan Nama BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH Gurah Kediri

Perubahan Nama BPR SYARIAH RAHMA SYARIAH Gurah Kediri

4/15/2025 08:36:00 AM
Kasatlantas Polres Kediri Kota,  Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke - 41 Tahun, Kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H

Kasatlantas Polres Kediri Kota, Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke - 41 Tahun, Kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H

4/23/2022 03:47:00 PM

Populart Categoris

  • Beritanasional458
  • Jakarta88
  • Nasional1240
  • bali8
  • banyuwangi12
  • beritabanyuwangi1
  • beritajawatimur1666
  • jawabarat25
  • jawatengah4
  • jawatimur907
KABAR KEDIRI RAYA

About Us

Kabar Kediri Raya.com merupakan portal media online atau informasi yang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong masyarakat saling berbagi informasi, apalagi di zaman yang semakin terbuka dengan kecanggihan teknologi informasi, yang mana informasi semakin mudah di dapat dan di bagikan..

Contact us: kabarkediriraya@gmail.com

Follow Us

@2023 KABAR KEDIRI RAYA Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Contact Us