Polsek Bangsalsari Ringkus Dua Orang Pemuja Sabu
KABARKEDIRIRAYA.com | Jember - Jajaran Polsek Bangsalsari Polres Jember berhasil meringkus 2 pemuja sabu-sabu, keduanya adalah MB (33) warga Desa Gambirono dan AF (32) warga Desa Tanggul Wetan, keduanya diamankan di ruang tamu salah satu pelaku di desa Gambirono saat menggelar pesta sabu.
Peristiwa hasil ungkap ini sendiri terjadi pada Senin (31/1/2022) dirumah MB. “Kami mendapatkan informasi dari masysarakat, jika dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaski jual beli narkoba jenis sabu, akhirnya kami lakukan pengintaian dan penyelidikan, dan hasilnya pelaku tidak berkutik saat kami lakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Bangsalsari AKP. Ali Setihono.
Bahkan saat pihak Polsek Bangsalsari masuk kedalam rumah MB, yang bersangkutan sempat berusaha lari dan sembunyi di kamar dengan membawa bong (alat penghisap sabu) untuk disembunyikan dibawah tempat tidur.
“Saat kami masuk, pelaku laki-laki sempat kebingungan dan hendak masuk kedalam kamar, ketika kami cek, ternyata yang bersangkutan berusaha menyembunyikan alat hisap sabu dibawah tempat tidurnya,” beber Kapolsek.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya, 3 buah klip bekas sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedatan sabu, 2 buah perangkat penghisap sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Pewarta : Muhaimin/Humas Polres Jember.
Post a Comment