Bawa Ratusan Botol Miras, Pria Asal Berbek Berhasil Ditangkap Polsek Kedungwaru
Minuman beralkohol tersebut dibawa oleh seorang pemuda asal Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk berinisial AGC (22).
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, “Pelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yg memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,” ungkap Iptu Nenny Sasongko, Minggu (20/02/2022).
Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara COD.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada,18 Pebruari 2022, sekira pukul 22.00 wib.
“Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di Ditepi jalan Raya sebelah utara RSUD. dr. Iskak masuk Desa/Kec. Kedungwaru, kemudian dilakukan penyergapan”, ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 109 (seratus sembilan) minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah Dos.
“Barang bukti 109 botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.pol : AG 5448 UU, Uang tunai Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah), 1 Buah Hp yang digunakan transaksi miras dibawa ke Mapolek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” terang Iptu Nenny.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung,” tegas Kasi Humas.
Pelaku dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 th 2012 ttg Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No.4 th 2011 ttg pengawasan dan perlindungan Miras di Kab. Tulungagung. (NN95 – Polres Tulungagung ).
Post a Comment