Pria Asal Ringinrejo Kediri Diringkus Polisi Lantaran Curi Telur Sebanyak 8 Kwintal
Kediri - kabarkediriraya.info, Pria berinisial S alias Pairi ( 30), warga Dusun Nanggalan, Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, diringkus Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri Jawa Timur.
S alias Pairi ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di kandang ayam telor yang berada di Dusun Brenjuk, Desa Jambean, RT 01 RW 02, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
" Kandang ayam telur tersebut milik Basuki Waluyo. Dan Basuki, selaku korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Kras pada hari Sabtu 2 Oktober 2021 pukul 06.00 WIB," kata Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi mewakili Kapolsek Kras AKP Imron, Rabu ( 06/10)
Kasi Humas Polsek Kras, Aipda Didik Wahyudi mengatakan, mulanya korban pada Sabtu ( 02/10) pukul 06.00 WIB akan memberi makan ayam miliknya, ia terkejut melihat gudang tempat menyimpan telor tersebut dalam keadaan terbuka dan telor yang sudah siap jual telah hilang.
Dijelaskan, kemudian pukul 06.30 WIB pihak korban melaporkan perihal kejadian yang menimpanya kepada Polsek Kras.
" Setelah pihak kita menerima laporan dari pihak korban, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku S alias Pairi, " jelasnya.
Alkhasil, pada Minggu (03/10) pukul 00.30 WIB akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas di rumahnya yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dalam menjalankan aksi kriminalnya ia tidak seorang diri, tetapi dibantu satu orang temannya bernama Munir alias Gendu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Tersangka mencuri telor yang sudah dikemas dalam eggtray (tempat telor) sebanyak 8 kwintal.
" Dalam menjalankan aksinya, tersangka merusak gembok kandang tempat telur disimpan, dan mencuri telur tersebut", ujarnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 400 ribu hasil penjualan, gembok warna silver dalam keadaan rusak, palu dari besi dengan gagang warna biru dan obeng warna merah.
" Tersangka kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(y).
Post a Comment