Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Siber
  • Kontak
  • Indeks
  • Privacy
  • Disclaimer
KABAR KEDIRI RAYA
  • Home
  • Berita
    • All
    • HUKRIM
    • Pemerintah
    • Peristiwa
    • TNI & Polri
  • HOT NEWS
    • Video
  • Jawa Timur
  • KKR TV
  • Daerah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jakarta
    • Bali
    • Banyuwangi
Search
Home aniaya gresik hubunganbadan hukrim jatim peristiwa Seorang Pria Aniaya Mantan Istri Yang Menolak Diajak Berhubungan Badan
aniaya gresik hubunganbadan hukrim jatim peristiwa

Seorang Pria Aniaya Mantan Istri Yang Menolak Diajak Berhubungan Badan

Mbah Yo
Mbah Yo
08 Feb, 2021 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gresik - Seorang pria di Gresik diamankan setelah menganiaya mantan istri sendiri. Alasan penganiayaan karena sang mantan istri menolak diajak berhubungan badan.

Pelaku adalah TRM (47), warga Tuban. Pria tersebut diamankan di sebuah warung kopi di Gresik. TRM menganiaya DY (34), istri sirinya yang baru saja diceraikannya.

"Mantan istrinya. Jadi mereka nikah siri tahun 2018, habis itu cerai di Januari 2021. Udah lama kemudian datang lagi, habis itu terjadi kejadian tersebut," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/2/2021).

Bima mengatakan saat itu, pelaku yang sudah berkeluarga tersebut mendatangi korban. Korban kemudian meminta jatah kepada mantan istrinya tersebut, namun oleh korban ditolak. Sebab, mereka sudah tidak ada lagi hubungan suami istri.

Penolakan itu membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan. Pelaku membenturkan korban ke dinding dan sempat menggigit tangan korban. Bahkan mereka juga sempat berebut kunci kamar kos hingga celana korban sobek.

Bima menjelaskan korban sempat menolak. Kemudian korban kemudian dipukul dan digigit tangannya oleh pelaku.

"Setelah itu, kepala (korban) dibenturkan di tembok," lanjut Bima.

Mantan Kasat Reskrim Trenggalek ini menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran emosi karena ditolak meminta jatah hubungan intim.

"Motif pelaku emosi akibat ditolak saat meminta jatah berhubungan intim itu aja," tandas Bima.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau sengaja menyebabkan kerusakan Kesehatan (Penganiayaan). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sumber : Detik.com

 

Via aniaya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai Kota Kediri

Bea Cukai

Bea Cukai

Kapolsek Mojoroto

Kapolsek Mojoroto

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

Kabar Kediri Raya- 3/07/2026 01:06:00 PM 0
Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah
KABARKEDIRIRAYA.com | KEDIRI - Menjaga situasi agar tetap kondusif , Polsek Gurah memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan seluruh masyarakat  agar tidak me…

Berita Populer

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

3/07/2026 01:06:00 PM
Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

2/20/2026 08:07:00 AM
Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

4/26/2023 02:34:00 PM

Recent Comments



Follow Us On Instagram @kabarkediriraya

Berita Hari ini

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

3/07/2026 01:06:00 PM
Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

2/20/2026 08:07:00 AM
Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

4/26/2023 02:34:00 PM

Berita Terpopuler

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

Dengan Sukarela, Remaja Asal Wonojoyo Serahkan Ratusan Petasan Ke Polsek Gurah

3/07/2026 01:06:00 PM
Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

Polres Kediri Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Depan Mako Polres Kediri

2/20/2026 08:07:00 AM
Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

Polrestabes Surabaya Buka Hotline Pendaftaran Balik Mudik Gratis Tujuan Jakarta, Siapkan Dua Bus

4/26/2023 02:34:00 PM

Populart Categoris

  • Beritanasional458
  • Jakarta88
  • Nasional1240
  • bali8
  • banyuwangi12
  • beritabanyuwangi1
  • beritajawatimur1666
  • jawabarat25
  • jawatengah4
  • jawatimur907
KABAR KEDIRI RAYA

About Us

Kabar Kediri Raya.com merupakan portal media online atau informasi yang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong masyarakat saling berbagi informasi, apalagi di zaman yang semakin terbuka dengan kecanggihan teknologi informasi, yang mana informasi semakin mudah di dapat dan di bagikan..

Contact us: kabarkediriraya@gmail.com

Follow Us

@2023 KABAR KEDIRI RAYA Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Contact Us